Jumat, 31 Desember 2010

Tugas Bahasa Indonesia 3

Tugas 3 "softskill Bahasa Indonesia"

oleh : Ita Rusmala Dewi

Penggolongan paragraf berdasarkan metode pengembangan :

1. Metode Definisi

2. Metode Sebab-akibat

3. Metode Proses

4. Metode Contoh

5. Metode Klasifikasi

Contoh Paragraf:

1.Paragraf Definisi:

Menurut R.S.Woodworth,Psikologi adalah ilmu jiwa.Sedangkan menurut Crow dan Crow Psikologi adalah kejiwaan manusia dalam berinteraksi dengan dunia sekitarnya.Sementara itu,Santian berpendapat bahwa psikologi merupakan perwujudan tingkah laku manusia.

2.Paragraf Sebab-akibat:

Seharusnya Indonesia telah menerapkan Negara kesejahteraan sejak awal kemerdekaan.Program Jamsostek baru dimulai pada 1976 sehingga Indonesia tertinggal membentuk tabungan nasional.Padahal,Malaysia sudah memulainya sejak 1959.Akibatnya saat krisis melanda Asia pada 1997-1998,Indonesia paling sulit untuk bangkit lagi.Oleh karena itu Indonesia perlu melakukan reformasi penyelenggaraan program jaminan sosial.

3.Paragraf Proses:

Setelah sampai di darat,kendurkan semua pakaian korban yang sekiranya menyesakkan dirinya.Bersihkan mulutnya dari pasir atau lumpur,dan lepaskan gigi palsunya (kalau ada).Selanjutnya telungkupkan badannya,dan berdirilah anda di depan badan korban,sambil membungkukan badan ke depan.tempatkan kedua tangan anda pada perutnya dekat rusuk bawah.Angkatlah perutnya sehingga kepalanya menunduk ke tanah dan air keluar dari mulutnya.Jika pernapasannya berhenti,segeralah beri dia pernapasan buatan.

4.Paragraf Contoh:

Dalam melestarikan suatu lingkungan ada beberapa cara yang bisa kita lakukan.Contohnya,dengan menanam pohon di pinggir jalan,membuang sampah pada tempatnya,membersihkan lingkungan sekitar kita,serta memanfaatkan sumber daya alam dengan baik.Karena dengan kita melakukan setiap langkah dari contoh di atas maka kehidupan kita akan baik dan akan mengurangi bencana alam yang akan terjadi.

5.Paragraf Klasifikasi:

Makhluk hidup yang mempunyai ciri-ciri yang sama dikelompokkan dalam kelompok yang sama.Tujuan klasifikasi makhluk hidup adalah untuk memudahkan mengenal beraneka ragam objek yang akan dipelajari. seperti buah dibagi menjadi dua yaitu buah yang ada bijinya dan buah yang tidak ada bijinya(non biji).Buah yang ada bijinya yaitu jeruk,semangka,nangka,duku,jamblang,anggur, dan lain-lain.sedangkan buah yang tidak ada bijinya(non biji) yaitu semangka.

Tugas Bahasa Indonesia 2

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2


Artikel 1.

UU BHP (Tidak) Diperlukan

Di tengah meredupnya perhatian atas Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, kita dientak dengan praktik penerbitan 1.400 ijazah ilegal oleh sebuah program studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta (Kompas, 12/1/2009).

Sejauh ini, tidak ada pihak yang mengaitkan penerbitan ijazah ilegal itu dengan isu-isu dalam kontroversi UU BHP.

Namun, jika direnungkan, praktik penerbitan ijazah ilegal menegaskan pentingnya UU BHP sebagai instrumen hukum bagi jaminan standar mutu penyelenggaraan pendidikan.

Praktik penerbitan ijazah palsu menunjukkan, badan standardisasi mutu pendidikan maupun badan akreditasi program-program PT yang ada kini tak berfungsi efektif. Mekanisme pengawasan dan evaluasi periodik oleh badan-badan itu belum menjamin pengguna lulusan PT terlindungi dari praktik akal- akalan penyelenggaraan pendidikan.

Kasus ijazah ilegal ini mungkin puncak fenomena gunung es. Di Yogyakarta, setidaknya tiga PTS terindikasi melakukan praktik itu (Kompas, 13/1/2009). Koordinasi PTS wilayah Yogyakarta telah menghentikan izin penyelenggaraan sebuah program studi karena penerbitan ijazah ilegal (Kompas, 17/1/2009).

Akibat tidak efektifnya badan- badan standardisasi dan akreditasi, kita tidak pernah tahu praktik apa saja selain penerbitan ijazah dan oleh PT mana saja yang termasuk kategori ilegal dan berpotensi merugikan konsumen pendidikan, khususnya pengguna lulusan.

Perlindungan konsumen

Dalam konteks perlindungan konsumen, UU BHP diperlukan sebagai jaminan hukum demi penyelenggaraan pendidikan yang mutunya terstandar. UU BHP menekankan jaminan mutu terstandar melalui prinsip transparansi sebagai bagian akuntabilitas institusi penyelenggara pendidikan.

Masyarakat pengguna lulusan PT dapat ikut menilai layak atau tidaknya sebuah program. Selain itu, persaingan antarinstitusi menjadi terbuka dan diharapkan lebih sportif. Kecurigaan rektor sebuah PT di Jawa Timur atas ketidakadilan penentuan kriteria pemeringkatan PT yang dianggap menguntungkan sebuah PT di Banten tidak perlu terjadi.

Singkatnya, prinsip transparansi UU BHP memberi jaminan pendidikan dengan mutu terstandar dan menciptakan iklim persaingan terbuka.

Ada yang Lain

Meski demikian, tampaknya bukan karena prinsip transparansi itulah kebanyakan penyelenggara PT(S) tidak menolak kehadiran UU BHP.

Sejak UU BHP disetujui DPR, Perguruan Taman Siswa terang- terangan menolak, dibarengi sejumlah LSM dan kalangan mahasiswa. Forum Rektor juga ”mengkritisi” agar UU BHP tidak menajamkan dikotomi PTS-PTN. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) nyaris tak terdengar sejak upaya judicial review Pasal 53 UU No 20 Tahun 2003 yang menjadi dasar pembentukan BHP ditolak Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu.

Jika dicermati, UU BHP menciptakan peluang ekonomi yang menguntungkan penyelenggara PT, khususnya ketentuan bahwa maksimal 1/3 biaya operasional ditanggung masyarakat. Ketentuan ini menguntungkan sebab biaya kuliah yang selama ini ditanggung orangtua mahasiswa secara langsung (di luar pajak yang harus dibayar sebagai warga negara) rata-rata mungkin kurang dari 1/3.

Dalam wawancara dengan bendahara sebuah yayasan penyelenggara PT di Yogyakarta tahun 2002, diperoleh pengakuan, hanya 1/7 biaya operasional PT yang ditanggung orangtua mahasiswa. Selebihnya dibiayai sponsor melalui jaringan yayasan di dalam dan luar negeri.

Artinya, untuk PT yang relatif mapan dan memiliki jaringan kerja sama luas, UU BHP justru payung hukum yang ditunggu- tunggu. Selain membawa deregulasi tata kelola, UU BHP memungkinkan penyelenggara PT menaikkan beban biaya kuliah mahasiswa hingga maksimal 1/3 biaya operasional.

Masalahnya, berapa banyak PT di Indonesia relatif mapan dan memiliki jaringan kerja sama hingga siap menjadi BHP?

Pahit

UU BHP menghadirkan pilihan pahit karena realitas penyelenggara(an) pendidikan kita kini amat beragam. Ada dua solusi.

Pertama, memperpanjang masa transisi hingga tiap penyelenggara pendidikan siap menjadi BHP. Agar penyelenggara tidak berlama-lama menyiapkan diri, perlu ada stimulus berbeda (alih- alih sanksi) bagi lembaga yang telah dan belum menjadi BHP.

Kedua, menciptakan kanal sistem tata kelola pendidikan yang berbeda, BHP dan non-BHP. Artinya, menjadi BHP atau tidak adalah pilihan dengan peluang, tantangan, dan konsekuensi pengembangan masing-masing. Pemerintah hanya perlu mempertegas aturan main.

Pilihan kedua itu amat pahit sebab berpotensi menciptakan segregasi kelas sosial layanan pendidikan. Namun, status opsional BHP paling realistis dan inklusif terhadap fakta keberagaman mutu pendidikan kita. Konsep RUU BHP tahun 1953 juga mengajukan pilihan ini.

Artikel 2.
Liberalisasi Pendidikan Tinggi

Dalam bukunya, The Outliers, Malcolm Gladwell membeberkan kisah orang-orang sukses dan gagal. Beberapa di antaranya Bill Gates, Bill Joy (Sun Microsystem), dan Steve Job (Apple Computer).

Salah satu faktor pendukung keberhasilan seseorang adalah kesempatan. Banyak dari orang sukses (misalnya Bill Gates, Bill Joy, and Paul Allen) dalam The Outliers berasal dari kelas sosio ekonomi menengah dan atas sehingga bisa mengakses pendidikan bermutu.

Sebaliknya, saat kesempatan itu ditiadakan, seorang dengan IQ 195, Chris Langan (bandingkan: IQ Albert Einstein 150) harus putus kuliah karena ketiadaan biaya dan berakhir sebagai buruh tani dengan berbagai kepahitan. Di antara kedua titik ini, ada kisah Steve Jobs dari keluarga sederhana yang berhasil mengubah hidupnya dan dunia melalui perusahaan Apple Computer. Meski tidak berasal dari keluarga kaya, Steve Jobs hidup di Silicon Valley dan bergaul dengan para insinyur Hewlett Packard. Pesan dari kisah-kisah ini, kesempatan merupakan pintu awal menuju keberhasilan.

Salah satu fungsi pendidikan adalah memberi kesempatan itu untuk mengurangi jumlah orang yang berakhir seperti Chris Langan dan Steve Jobs. Jika The Outliers ditulis dalam versi Indonesia, pasti ada banyak kisah Chris Langan dan Steve Jobs ala Indonesia yang bisa menjadi latar belakang pembuatan kebijakan pendidikan atau keputusan negara maupun institusi. Kebijakan yang masih menuai kontroversi adalah UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Ketika sektor-sektor yang memenuhi kepentingan publik dan tidak diharapkan memberi keuntungan material, pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Pada era ini, ada pergeseran cara pandang dan praktik terhadap sektor-sektor itu.


EYD yang benar artikel 1:
- Di tengah meredupnya perhatian atas Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, kita dientak dengan praktik penerbitan 1.400 ijazah ilegal oleh sebuah program studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta (Kompas, 12/1/2009).

Di tengah meredupnya perhatian atas Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, kita dikagetkan dengan praktik penerbitan 1.400 ijazah ilegal oleh sebuah program studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta (Kompas, 12/1/2009).

-Namun, jika direnungkan, praktik penerbitan ijazah ilegal menegaskan pentingnya UU BHP sebagai instrumen hukum bagi jaminan standar mutu penyelenggaraan pendidikan.

Dan, jika direnungkan, praktik penerbitan ijazah ilegal menegaskan pentingnya UU BHP sebagai instrumen hukum bagi jaminan standar mutu penyelenggaraan pendidikan.

-Praktik penerbitan ijazah palsu menunjukkan, badan standardisasi mutu pendidikan maupun badan akreditasi program-program PT yang ada kini tak berfungsi efektif. Mekanisme pengawasan dan evaluasi periodik oleh badan-badan itu belum menjamin pengguna lulusan PT terlindungi dari praktik akal- akalan penyelenggaraan pendidikan.

Praktik penerbitan ijazah palsu menunjukkan badan standardisasi mutu pendidikan dan badan akreditasi program-program PT yang ada kini tidak berfungsi efektif. Mekanisme pengawasan dan evaluasi periodik oleh badan-badan itu belum menjamin pengguna lulusan PT terlindungi dari praktik akal- akalan penyelenggaraan pendidikan.

-Akibat tidak efektifnya badan- badan standardisasi dan akreditasi, kita tidak pernah tahu praktik apa saja selain penerbitan ijazah dan oleh PT mana saja yang termasuk kategori ilegal dan berpotensi merugikan konsumen pendidikan, khususnya pengguna lulusan.

Akibat tidak efektifnya badan- badan standardisasi dan akreditasi, kita tidak pernah tahu praktik apa saja selain penerbitan ijazah dan PT mana saja yang termasuk kategori ilegal,berpotensi merugikan konsumen pendidikan, khususnya pengguna lulusan.

Artikel 2:
Pada baris 4:
-Ketika sektor-sektor yang memenuhi kepentingan publik dan tidak diharapkan memberi keuntungan material, pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Pada era ini, ada pergeseran cara pandang dan praktik terhadap sektor-sektor itu.

Ketika sektor-sektor yang memenuhi kepentingan publik dan tidak diharapkan memberi keuntungan material, pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Pada zaman seperti sekarang ini ada pergeseran cara pandang dan praktik terhadap sektor-sektor itu.




Kamis, 30 Desember 2010

Tulisan bahasa Indonesia 10

Arti bunga…

Setiap bunga itu memiliki arti yang berbeda-beda. Tetapi apakah semua orang tahu akan hal itu???. Ketika ada seseorang yang memberikan kita sekuntum bunga, pasti orang tersebut memiliki maksud tertentu.

Beberapa contoh dari arti bunga :
 Bunga mawar merah adalah lambang cinta.
 Bunga mawar putih adalah lambang kasih sayang.
 Bunga mawar kuning atau rose kuning adalah lambang persahabatan.
 Bunga lily putih adalah lambang ketulusan hati.

Itu adalah contoh dari beberapa bunga yang memiliki arti tertentu. Oleh karena itu kika kita diberi bunga oleh seseorang janganlah salah mengartikan. Begitu juga sebaliknya, jika kita ingin member bunga kepada seseorang sesuaiakan dengan maksud kita.

Tulisan bahasa Indonesia 9

Memaafkan itu sulit…

Ketika seseorang berbuat salah kepada kita atau menyakiti hati kita, pasti sangatlah sulit untuk memaafkan orang tersebut. Semua itu merupakan hal yang pernah dialami setiap orang. Kata maaf mungkin mudah kita ucapkan tapi kata maaf yang benar-benar tulus dari dalam hati sangatlah sulit untuk dilakukan. Tidak semua orang mudah untuk memaafkan kesalahan orang lain, apalagi kesalahan yang telah diperbuat begitu besar.

Hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

§ Rasa sakit hati yang begitu besar.

§ Rasa benci yang begitu besar.

§ Rasa kecewa yang begitu besar.

§ Rasa takut akan disakiti lagi begitu besar.

Beberapa hal tersebut mungkin yang kita rasakan ketika seseorang berbuat kesalahan kepada kita. Namun kita harus ingat bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini. Setiap manusia pasti pernah berbuat salah. Jika ALLAH SWT saja dapat memaafkan kesalahan hambanya, kenapa kita yang hanya manusia biasa tidak mau memaafkannya.

Tulisan Bahasa Indonesia 8

IKHLAS…

Kata ikhlas mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Tetapi apakah semua orang tahu apa arti kata dari ikhlas???. Banyak pendapat tentang pengertian dari ikhlas, namun itu adalah hak setiap orang untuk berpendapat.

Menurut saya, ikhlas adalah melakukan sesuatu dengan hati yang tulus dan tidak mengharapkan imbalan apapun dan dari siapapun. Mengucapkan kata ikhlas mungkin itu hal yang mudah, namun bersikap ikhlas adalah hal yang sangat sulit dilakukan. Tidak semua orang dapat bersikap ikhlas, karena ikhlas dibutuhkan hati yang benar-benar tulus.

Setiap orang yang melekukan sesuatu pasti akan mengharapkan sesuatu juga. Sikap ikhlas tidak akan pernah bisa kita lakukan jika hati kita belum benar-benar tulus. Tulus atau tidaknya hati kita kita, hanya diri kita sendirilah yang tahu. Dengan demikian, bisa atau tidaknya berlaku ikhlas itu ditentukan oleh diri kita sendiri.

Tulisan bahasa Indonesia 7

Sulitnya mengembalikan kepercayaan seseorang

Membuat seseorang percaya kepada kita mungkin itu bukan hal yang terlalu sulit. Namun apabila seseorang yang sudah mempercayai kita dibuat kecewa, atau kita sudah merusak kepercayaan yang sudah diberikan kepada kita, maka akan sangatlah sulit untuk membuatnya percaya kembali kepada kita.

Mengembalikan kepercayaan seseorang itu adalah hal yang sangat sulit dan memerlukan waktu yang lama, bahkan mungkin kita tidak akan pernah mendapatkan kepercayaan itu lagi. Hal tersebut disebabkan oleh rasa kecewa yang sangat besar dari orang tersebut. Ia akan sulit untuk percaya lagi terhadap kita karena rasa takut akan dikecewakan lagi begitu besar. Oleh karena itu, jika kita sudah diberi kepercayaan oleh seseorang maka jagalah kepercayaan tersebut sebaik mungkin.